Minggu, 27 Desember 2020

Permenag No 22 Tahun 2020 tetang Ortaker UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

PERATURAN MENTER AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/ 1032/M.KT.01/2020 mengenai Organisasi dan Tata Kerja pada 5 (lima) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Lingkungan Kementerian Agama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); 5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 6. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Denpasar (Lembaran Negara Republik Tahun 2020 Nomor 31); Sugriwa Indonesia 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! AGAMA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor. Pasal 2 Universitas pendidikan mempunyai akademik dan tugas dapat menyelenggarakan menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Universitas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, clan pengabdian kepada masyarakat dalam rumpun ilmu agama dan berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pembinaan Sivitas Akademika; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; e. pengawasan internal; dan f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan. BAB II ORGANISAS! Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Organisasi Universitas terdiri atas: a. organ pengelola; b. organ pertimbangan; dan c. organ pengawasan. Bagian Kedua Organ Pengelola Pasal 5 Organ pengelola Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; C. Pascasarjana; d. Biro; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis. Paragraf 1 Rektor dan Wakil Rektor Pasal 6 Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, mempunyai tugas mem1mp1n dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan pengembangan lembaga. (4 ) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. Paragraf 2 Fakultas Pasal 8 (1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada Universitas. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Pasal 9 Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi; penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan. Pasal 11 Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Dharma Acarya; b. Brahma Widya; dan c. Dharma Duta. Pasal 12 Organisasi Fakultas Dharma Acarya, Fakultas Brahma Widya, dan Fakultas Dharma Duta terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan d. Bagian Tata Usaha. L_ Pasal 13 Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas mem1mpm dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor. Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Ak.ademik; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (3) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. (5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. Pasal 15 (1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan himpunan sumber daya pendukung pada Fakultas. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan. Pasal 16 Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi. Pasal 17 Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; dan d. kelompok jabatan fungsional dosen. Pasal 18 Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan. Pasal 19 Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan. w Pasal 20 (1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan Program Studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai Koordinator. Pasal 21 (1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dasen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. (3) Jumlah jabatan dimaksud pada fungsional dosen ayat (1) ditetapkan sebagaimana berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Togas dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. Pasal 22 (1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas. (2) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. Pasal23 (1) BagianTataUsaha sebagaimana dimaksud dalamPasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi padaFakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggungjawab kepadaDekan. Pasal 24 BagianTata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan padaFakultas. Paragraf 3 Pascasarjana Pasal25 (1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggungjawab kepadaRektor. Pasal 26 Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam rumpun ilmu agama. Pasal27 Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. Direktur; b. WakilDirektur; c. KetuaProgramStudi; d. SekretarisProgramStudi; dan - 11 - e. SubbagianTataUsaha. Pasal28 Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunya1 tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan pada dengan ketentuan peraturan dan/atau kebijakanRektor. Pasal29 dan melaksanakan Pascasarjana sesuai perundang-undangan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama. Pasal30 KetuaProgramStudi sebagaimana dimaksud dalamPasal27 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi berdasarkan kebijakan Direktur. Pasal31 Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua ProgramStudi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan. Pasal32 SubbagianTataUsaha sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umurn, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan padaPascasarjana. - 12 - Paragraf4 Biro Pasal33 (1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Universitas. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Pasal34 (1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan, keuangan, akademik, dan kemahasiswaan pada Universitas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro melaksanakan koordinasi dengan Wakil Rektor terkait. Pasal35 Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal34, terdiri atas: a. Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;dan b. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama. Pasal36 Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, orgamsas1, kepegawaian, dan hukum. Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; c. penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lain, dan advokasi hukum; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan Barang Milik Negara dan layanan pengadaan barang dan jasa; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pasal 38 Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 39 Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan dan layanan kesehatan pegawai, perlengkapan, pemanfaatan dan pemeliharaan Barang Milik Negara, dan pengadaan barang dan jasa. Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. urusan ketatausahaan dan kearsipan; b. urusan kerumahtanggaan dan layanan kesehatan pegawai; c. perlengkapan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara; dan d. fasilitasi layanan pengadaan barang dan jasa. Pasal41 Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal39 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Perlengkapan dan Layanan Kesehatan. (1) Subbagian Tata Pasal4 2 Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Perlengkapan dan Layanan Kesehatan dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan, pemanfaatan dan pemeliharaan Barang Milik Negara, dan layanan kesehatan. Pasal43 Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. Pasal44 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; c. pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan; d. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; e. pengembangan kelembagaan; -15 - f. pemberdayaan alumni; g. pelaksanaan kerja sama perguruan tinggi; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pasal45 Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalamPasal 43 , terdiri atas: a. Bagian Layanan Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, danKerjaSama; dan b. KelompokJabatanFungsional. Pasal46 Bagian Layanan Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyar tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan. Paragraf 5 Lembaga Pasal47 (1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalamPasal5 huruf e merupakan unsur pendukung pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan f ungsi Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin olehKetua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaRektor. - 16 - b. Lembaga Penjaminan Mutu. Pasal 49 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor. Pasal 50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; penelitian ilmiah dasar dan terapan; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pelaksanaan administrasi Lembaga. Pasal 51 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. dimaks ud dalam Pas al 49 dan Pas al 50 be rdas arkan ke bijakanRe ktor. Pas al53 Se kre tarsi se bagaimana dimaks ud dalam Pas al 51 huruf b me mpunyai tugas me laks anakan pe mbe rian dukungan adminsi tras i, e valuas i, dan pe laporan ses uai de ngan ke bijakanKe tua Pas al54 (1) Pus at se bagaimana dimaks ud dalam Pas al 51 huruf c me mpunyai tugas me laks anakan pe ne lti ian dan pe ngabdian ke pada mas yarakat. (2) Dalam me laks anakan tugas se bagaimana dimaks ud pada ayat (1) , Re ktor dapat me nunj uk dose n atau te naga f ungs ional lainnyase bagaiKoordinator. (3) Pe mbukaan dan pe nutupan Pus at dli akukan oel h Re ktorses uai de ngan ke butuhan. Pas a! 55 Le mbaga Pe njaminan Mutu se bagaimana dimaks ud dalam Pas al 48 huruf b me mpunyai tugas me ngoordinas ikan, me nge ndalikan, me ngaudit, me mantau, me nilai, dan me nge mbangkan mutu pe nye le nggaraan ke giatan akade mik. Pas al56 Dalam me laks anakan tugas se bagaimana dimaks ud dalam Pas al 55, Le mbaga Pe njaminan Mutu me nye el nggarakan f ungs i: a. pe nyus unan re ncana, e valuasi program dan anggaran, se rta pe laporan; b. pe nge mbangan mutu akade mik; c. audit, pe mantauan, dan pe nilaian mutu akade mik; dan d. pe laks anaan adminsi tras iLe mbaga. Pasal 57 Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 58 Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan kebijakan Rektor. Pasal 59 Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua. Pasal 60 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Universitas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan. Paragraf 6 U nitPe laksanaTe kni s Pasal61 Unit Pe laksanaTe knis se bagaimana dimaksud dal am Pasal 5 h uruf f me rupakan unsur pe nunjang dalam pe nye le nggaraan pe ndidikan padaUnvi e rsitas. Pasal62 Uni tPe laksanaTe kn is se bagaimana dimaksud dalam Pasal 61 te rdiri atas: a. Pe rpustakaan; b. Te knologiI nfo rmasi danPangkalanData; dan c. Bah asa. Pasal63 (1) Unit Pe laksana Te knis Pe rpustakaan se bagaimana dimaksud dalamPasal62 h uruf a be rada di bawah dan be rtanggung jaw ab ke pada Re ktor dan dikoordinasikan oel h WakilRe ktorBidangA kade mik danPe nge mbangan Le mbaga. (2) Unit Pe laksana Te knis Pe rpust akaan dipimpin oel h Ke pala. Pasal64 Unit Pe laksana Te knis Pe rpustakaan se bagaimana dimaksud dal am Pasal63 me mpunyait ugas me laksanakan pe nge lolaan pe rpustakaan. Pasal65 Dalam me laksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 64 , Unit Pel aksana Te knis Pe rpustakaan me nye le nggarakan f ungsi: a. pe nyusunan re ncana, program, dan anggaran; b. pe nyu sunan re ncana ke butuh an dan pe nye diaan bah an pustaka; c. pe ngolah an bah an pustaka; - 20 - d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan administrasi. Pasal 66 Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dimaksud dalam Pasal 64 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. sebagaimana Pasal 67 (1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi lnformasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala. Pasal 68 U nit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan sistem informasi, jaringan, dan pangkalan data. Pasal 69 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; dan g. pelaksanaan administrasi. Pasal 70 Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 71 (1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga. (2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa dipimpin oleh Kepala. Pasal 72 Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 mempunya1 tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa. Pasal 73 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan administrasi. Pasal 74 Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketiga Organ Pertimbangan Pasal 75 Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun. Pasal 76 Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a merupakan organ yang menyelenggarakan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan di bidang akademik. Pasal 77 Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan badan nonstruktural yang menyelenggarakan fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. Bagian Keempat Organ Pengawasan Pasal 78 (1) Satuan Pengawasan Internal merupakan organ pengawasan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi pengawasan bidang nonakademik. (3) Sa tua n Penga wa sa n I nternal seba ga ima na dima ksud pa da a ya t(1) dipimpino lehKepa la. BABIl l KELOMPOKJABATAN FUNGSJONAL Pa sa l79 Keol mpo k Ja ba ta n f ungsoi na l da pa t diteta pka n pa da Universita s sesua i denga n kebutuha n ya ng dial ksa na ka n sesua i denga n ketentua n pera tura n perunda ng- unda nga n Pa sa l80 (1) Keol mpo k Ja ba ta n F ungsoi na l mempunya 1 tuga s memberika n peal ya na n f ungsoi nal da la m pela ksa naa n tuga s da n f ungsiJa ba ta n Admini stra si sesua i denga n bida ng kea hlai n da n ketera mpla n (2) Da la m peal ksa naa n t uga s seba ga ima na dima ksud pa da a ya t (1) da pa t dti eta pka n Koo rdina to r Peal ksa na F ungsi Peal ya na n F ungsio na l sesua i denga n rua ng lingkup bida ng tuga s da n f ungsiJa ba ta nAdministra si. (3) Koo rdina to r Peal ksa na F ungsi Pela ya na n F ungsio nal seba ga ima na dima ksud pa da a yat (2) mempunya i tuga s mengoo rdina sika n da n mengeol la kegai ta n pela ya na n f ungsoi na l sesua i d engan bi da ng tuga s ma sm. g- ma sm. g (4) Penuga sa n peaj ba t f ungsoi na l dai tur o leh pimpina n unit o rga nisa si a ta u pimpi na n unit kejra sesuai denga n bida ng kea hlai n da n ketera mpila n (5) Pemba gai n tuga s Koo rdina to r Pel aksa na F ungsi Peal ya na nF ungsoi na l diteta pka no lehRekto r. Pa sa l81 (1) Keol mpo kJa bata nF ungsoi na l seba ga ima na dima ksud da la m Pa sal 79 , terdi ri a ta s berba gai jenis ja ba ta n f ungsoi na l sesua i denga n bi da ng kea hlai nn ya ya ng penga ngka ta nnya sesua i denga n ketentua n perat ura n perunda ng- unda nga n. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Jenis, JenJang, dan tugas Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. BAB IV ESELONISASI Pasal 82 Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Koordinator Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Koordinator Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon. Pasal 83 (1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas. BAB V TATA KERJA Pasal 85 Rektor menyusun dan menetapkan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efcktif dan efisien antarunit organisasi. Pasal 86 Rektor menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan. Pasal 87 Rektor menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tridharma perguruan tinggi Universitas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesua1 dengan kebutuhan. Pasal 88 Organ Universitas dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Universitas maupun dalam hubungan antarlembaga. Pasal 89 Organ Universitas menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. Pasal 90 (1) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditctapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. Pasal 91 Pimpinan unit orgamsas1 melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 92 Rincian tugas dan fungsi organisasi Universitas ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Pasal 93 Perubahan orgamsas1 dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sctelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 94 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 20 13 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Dharma Negeri Denpasar (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 20 13 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Dharma Negeri Denpasar (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 151 1 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - 27 - Pasal 95 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Peraturan Menteri memerintahkan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2020 MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1287 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Agama RI um dan Kerja Sama Luar Negeri, , M.Si 6208 101 98903 1001